Izin Penggunaan Jalan
Deskripsi Layanan
Layanan permohonan Izin Penggunaan Jalan diperuntukkan bagi masyarakat, organisasi, atau instansi yang memerlukan penggunaan jalan kabupaten di luar fungsi utamanya. Hal ini meliputi kegiatan kemasyarakatan (seperti pesta perkawinan, upacara adat, atau kegiatan keagamaan) serta kepentingan umum/konstruksi (seperti pekerjaan galian, proyek jalan, atau bongkar muat barang).
Prasyarat Berkas
- check_circle Scan KTP Pemohon (Perorangan / Penanggung Jawab Kegiatan).
- check_circle Surat Permohonan resmi memuat data pemohon, jenis kegiatan, lokasi detail, dan waktu pelaksanaan.
- check_circle Surat Pengantar dari wilayah setempat (Kecamatan atau Desa/Kelurahan).
Layanan
Jangka Waktu
Maks. 2 Hari Kerja
Tarif / Biaya
Rp 0,- (GRATIS)
Produk Layanan
Surat Rekomendasi Resmi
Alur Prosedur Pengajuan
Pendaftaran Online
Pemohon mengakses portal resmi layanan website Dinas Perhubungan Kabupaten Buton
Pengisian Formulir & Berkas
Pemohon mengisi formulir online secara lengkap dan mengunggah seluruh dokumen prasyarat berkas.
Verifikasi Awal Berkas
Admin internal Dinas Perhubungan melakukan audit kelengkapan berkas permohonan.
Kajian Teknis Lapangan
Tim Teknis melakukan survei langsung ke lokasi rencana penggunaan jalan kabupaten untuk meninjau kelaikan teknis.
Persetujuan & Tanda Tangan Pejabat
Pejabat yang berwenang meninjau kelayakan berkas rekomendasi hasil survei lapangan dan menandatanganinya secara digital resmi.
Penerbitan Surat Rekomendasi
Surat Rekomendasi / Izin terbit secara resmi dalam bentuk file digital PDF bertanda tangan elektronik dan dikirimkan otomatis ke pemohon melalui Email atau WhatsApp.
Formulir Pengajuan Online
Silakan klik tombol di bawah untuk membuka formulir pengajuan izin penggunaan jalan kabupaten secara online.