Layanan Publik

Izin Rekomendasi Numpang Uji

Deskripsi Layanan

Layanan Izin Rekomendasi Numpang Uji Kendaraan Bermotor (KIR) diperuntukkan bagi pemilik kendaraan bermotor wajib uji yang karena alasan tertentu (seperti domisili pemilik/kendaraan berada di luar wilayah asal pendaftaran) memerlukan rekomendasi resmi untuk melakukan pengujian berkala kendaraan di luar daerah asal atau sebaliknya.

gavel Dasar Hukum: Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Prasyarat Berkas

  • check_circle Scan / Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Kendaraan.
  • check_circle Scan / Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
  • check_circle Scan / Foto Buku Uji / Kartu Uji (KIR) lama atau terakhir.
  • check_circle Surat Permohonan Rekomendasi Numpang Uji (bila diajukan oleh instansi/perusahaan).

Layanan

timer

Jangka Waktu

Maks. 1 Hari Kerja (Proses Cepat)

payments

Tarif / Biaya

Rp 0,- (GRATIS)

assignment_turned_in

Produk Layanan

Surat Rekomendasi Numpang Uji

Alur Prosedur Pengajuan

01

Pendaftaran Online

02

Pengisian Formulir & Berkas

Pemohon mengisi formulir online secara lengkap dan mengunggah seluruh dokumen prasyarat berkas.

03

Verifikasi & Validasi Petugas

Petugas Dinas Perhubungan melakukan audit keabsahan dan kelengkapan dokumen permohonan

close Tidak Lengkap: Hubungi pemohon via WhatsApp untuk melengkapi persyaratan berkas.
check Lengkap: Berkas langsung diteruskan ke proses penerbitan dokumen rekomendasi.
04

Penerbitan Surat Rekomendasi

Surat Rekomendasi / Izin terbit secara resmi dalam bentuk file digital PDF bertanda tangan elektronik dan dikirimkan otomatis ke pemohon melalui Email atau WhatsApp.

Formulir Pengajuan Online

Silakan klik tombol di bawah untuk membuka formulir permohonan rekomendasi KIR secara online.

verified_user
Integritas Kerja

Informasi Terverifikasi

Terakhir diperbarui pada:

20 May 2026