Izin Rekomendasi Numpang Uji
Deskripsi Layanan
Layanan Izin Rekomendasi Numpang Uji Kendaraan Bermotor (KIR) diperuntukkan bagi pemilik kendaraan bermotor wajib uji yang karena alasan tertentu (seperti domisili pemilik/kendaraan berada di luar wilayah asal pendaftaran) memerlukan rekomendasi resmi untuk melakukan pengujian berkala kendaraan di luar daerah asal atau sebaliknya.
Prasyarat Berkas
- check_circle Scan / Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Kendaraan.
- check_circle Scan / Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
- check_circle Scan / Foto Buku Uji / Kartu Uji (KIR) lama atau terakhir.
- check_circle Surat Permohonan Rekomendasi Numpang Uji (bila diajukan oleh instansi/perusahaan).
Layanan
Jangka Waktu
Maks. 1 Hari Kerja (Proses Cepat)
Tarif / Biaya
Rp 0,- (GRATIS)
Produk Layanan
Surat Rekomendasi Numpang Uji
Alur Prosedur Pengajuan
Pendaftaran Online
Pengisian Formulir & Berkas
Pemohon mengisi formulir online secara lengkap dan mengunggah seluruh dokumen prasyarat berkas.
Verifikasi & Validasi Petugas
Petugas Dinas Perhubungan melakukan audit keabsahan dan kelengkapan dokumen permohonan
Penerbitan Surat Rekomendasi
Surat Rekomendasi / Izin terbit secara resmi dalam bentuk file digital PDF bertanda tangan elektronik dan dikirimkan otomatis ke pemohon melalui Email atau WhatsApp.
Formulir Pengajuan Online
Silakan klik tombol di bawah untuk membuka formulir permohonan rekomendasi KIR secara online.