Struktur Organisasi

zoom_in

Klik untuk Zoom

Lihat Bagan Proporsional

zoom_in_map Gunakan fitur zoom untuk melihat bagan secara proporsional dan detail.

Tugas Pokok & Fungsi Dinas

assignment Tugas Pokok

Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah dibidang perhubungan.

task_alt Fungsi Dinas

  1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. peningkatan sarana prasarana bidang perhubungan;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  5. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Tugas & Fungsi Unit Kerja

Kepala Dinas expand_more
  1. Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan Daerah bidang perhubungan, tugas pembantuan dan mengordinasikan pelaksanaan kegiatan dibidang perhubungan serta membina hubungan kerja dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
    1. perumusan kebijakan teknis dibidang perhubungan;
    2. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum;
    3. pembinaan terhadap kelompok jabatan fungsional;
    4. pengelolaan urusan kesekretariatan dinas;
    5. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
verified_user
Integritas Kerja

Informasi Terverifikasi

Terakhir diperbarui pada:

08 June 2026